Ad Code

Responsive Advertisement

PT SAM Disinyalir Terlibat Jaringan Mafia Solar Ilegal di Jawa Timur, Polda Jatim Diminta Bertindak Tegas



Jawa Timur – Dugaan praktik permufakatan jahat dalam jaringan mafia solar ilegal di Jawa Timur kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah pada E, yang disebut-sebut sebagai pemegang hak atas PT SAM, perusahaan yang diduga terlibat dalam distribusi solar ilegal. Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Jawa Timur, didesak untuk segera turun tangan dan menindak tegas praktik yang disinyalir merugikan negara hingga ratusan juta rupiah setiap pekannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan temuan di lapangan, tim menemukan adanya aktivitas mobilisasi solar hasil “ngangsu” dari sejumlah SPBU di wilayah Malang Raya dan Pasuruan. Solar tersebut diduga dikumpulkan secara ilegal untuk kemudian dijual kembali ke perusahaan-perusahaan swasta.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya 8 ton solar hasil praktik mafia solar tersebut telah dikemas ke dalam truk tangki berwarna biru-putih yang tercatat atas nama PT SAM. Solar ilegal itu diduga dibeli dengan harga sekitar Rp9.500 per liter, lalu dijual kembali dengan harga industri di kisaran Rp12.000 hingga Rp14.000 per liter, sehingga menghasilkan keuntungan besar bagi para pelaku.

Seorang sopir truk tangki yang enggan disebutkan namanya mengaku hanya bertugas mengemudikan kendaraan.

“Solar dan tangki ini milik Pak Erik, Mas. Dulu PT Gaspro, sekarang ganti PT SAM. Saya cuma sopir saja, kalau urusan surat dan asal-usul barang saya tidak mau tahu,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, E selaku owner PT SAM belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan atau klarifikasi. Selain itu, muncul pula dugaan bahwa dalam operasionalnya, truk tangki tersebut kerap menggunakan jasa pengawalan yang melibatkan beberapa oknum yang mengatasnamakan LSM maupun pihak berseragam cokelat.

Jika dugaan tersebut terbukti, pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan masyarakat berharap Polda Jawa Timur dapat mengusut tuntas dugaan mafia solar ilegal ini secara transparan dan tanpa pandang bulu. (Tim)

Posting Komentar

0 Komentar