BLITAR – Wilayah hukum Polresta Blitar diduga menjadi titik subur peredaran minuman keras (miras) ilegal. Mulai dari miras bermerek tanpa izin lengkap hingga jenis oplosan seperti arak Bali, kini sangat mudah didapatkan oleh masyarakat di berbagai titik, baik secara terbuka maupun melalui transaksi daring (online).
Titik Persebaran Miras di Wilayah Blitar
Berdasarkan investigasi lapangan, praktik jual beli minuman beralkohol ini tersebar di beberapa kecamatan dengan berbagai modus operasional:
- Kecamatan Wonodadi: Di wilayah Desa Pikatan, ditemukan toko milik oknum berinisial KN yang menyediakan miras jenis vodka dan anggur dengan harga berkisar antara Rp100.000 hingga Rp500.000 per botol.
- Kecamatan Ponggok: Toko milik oknum berinisial RD alias LC diketahui menyediakan stok miras botolan dan arak Bali dalam jumlah besar.
- Kecamatan Nglegok: Di Jalan Abadi, terdapat toko yang secara terang-terangan menjual berbagai merek miras mulai harga Rp150.000.
- Pusat Kota: Di kawasan Pujasera timur RSK Budi Rahayu, terdapat penjualan arak rasa buah yang dikemas dalam botol air mineral dengan harga ekonomis (Rp40.000 – Rp60.000), sehingga sangat terjangkau bagi kalangan umum.
- Barat Hotel Puri Perdana: Lokasi ini diduga menjadi salah satu distributor terbesar di Kota Blitar yang beroperasi hampir 24 jam dengan modus operasional toko yang hanya dibuka sebagian (rolling door setengah terbuka).
Modus Transaksi Digital (COD)
Selain melalui gerai fisik, peredaran miras di wilayah Karangsari kini merambah media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok. Para pelaku menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) di titik-titik tertentu di tengah kota untuk menghindari pantauan petugas.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Maraknya peredaran miras ini jelas melanggar regulasi yang berlaku, di antaranya:
- Permendag No. 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
- Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2007.
- UU No. 11 Tahun 1995.
Sesuai aturan tersebut, pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan dan pengedaran minuman beralkohol dapat diancam pidana maksimal 7 tahun penjara.
Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
Masyarakat mendesak Polresta Blitar untuk segera mengambil langkah konkret dan menindak tegas para "pemain" miras, baik pemain lama maupun baru. Pengawasan ketat diperlukan guna mencegah dampak sosial dan gangguan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang diakibatkan oleh konsumsi miras ilegal.
Hingga informasi ini dihimpun, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait upaya penindakan di lokasi-lokasi tersebut.
0 Komentar