Kediri - Hangat2 - Hangat tai ayam itulah sebutan yang pantas buat Ajang sabung ayam di Kediri Raya. Dikala banyak dumas dan pemberitaan media masa, maka Judi sabung ayam tutup total serempak. Namun dikala reda, maka arena sabung ayam kembali bergeliat. Hal membuat beberapa Toga, Tomas di Kediri mendesak adanya ketegasan dari APH khsususnya Polres Kabupaten Kediri.
Dari jejak penelusuran dilapangan dalam sepekan ini setidaknya team investigasi menemukan asa 4 titik arena sabung ayam yang kembali buka.Dari arena sabung ayam tersebut setidaknya ada puluhan juta rupiah perputaran uang taruhan.
Arena sabung ayam masing - masing di wilayah Payaman Pelemahan, dusun Sumberagung, Plosorejo Ploso Klaten (pri÷ Giman), Kepung (yarbini) dan beberapa pemain lainnya yang
secara terorganisasi kelelola sabung ayam Kediri secara Masif (yarbini.sutrisno.noglek cs).
Dari keterangan beberapa tokoh masyarakat disekitar arena sabung ayam kepada awak media menyebutkan, bahwa giat sabung ayam ini seringkali diprotes warga dan lingkungan, namun mereka bandel dan susah diberi masukan,"
Saya Sudah sering sampaikan ke pengelola agar lokasi sabung ayam dipindahkan, karena dampak buruknya bagi warga dan anak-anak sekitar sangat tidak baik", ujar Budi salah satu warga dekat area sabung ayam Plemahan.
Kuatnya arena sabung ayam Kediri raya ini ada faktor internal juga membuat mereka berani gelar sabung ayam kembali.Ada beberapa oknum Ormas, Oknum Media yang menjadi Back up dibelakangnya. Padahal Tugas dan fungsi meraka adalah kontrol sosial dan penyambung lidah dari suara masyarakat kecil kepada intitusi pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan Arena sabung ayam Kediri raya terus melakukan aktifitasnya tampa adanya tindakan tegas dari APH Polres Kediri. DIduga kuat mulusnya arena sabung ayam ini karena ada Setor upeti Ke oknum APH. Dan jatah Uang Keamanan kepada sejumlah Oknum Ormas dan Media agar bisa meredam Dumas dan Pemberiatan atas judi sabung ayam Kediri Raya.
Hingga berita ini diturunkan Pihak Polres Kediri Melalui Kasat Reskrim Belum ada yang bisa dikonfirmasi.
Dalam pasal 303 KUHP lama yang sudah diperbaharui pasal 427/427 UU no 1 tahun 2023 tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara (team).
0 Komentar